Mumuluk
Kejati Diminta Proaktif
SERANG,-Juru bicara Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM), Suhada meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk proaktif menanyakan permohonan izin pemeriksaan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang diekspos di hadapan Sekretariat Negara (Setneg) Bulan Nopember tahun 2008 lalu. “Sudah hampir empat bulan surat izin itu tidak jelas keberadaannya. Waktu yang sangat lama hanya untuk memproses sebuah surat izin. Ini bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Perlu dipertanyakan, ada apa dengan aparat penegak hukum di Indonesia. Perlu dipertanyakan pula ada apa dengan Setneg,” tegas Suhada. Kejati yang menjadi pemegang peranan penting, lanjut Suhada, harus menjemput surat izin itu. Sebab jika surat izin itu dibiarkan dan tidak jelas juntrungannya, maka akan menurunkan kredibilitas Kejati Banten dimata masyarakat. “Atau jangan-jangan surat izin itu sudah ada di Kejati Banten, saya curiga jadinya. Kalau benar surat izin itu sudah ada di Kejati, namun proses selanjutnya (pemanggilan bupati dan wakilnya-red) sengaja dimandegkan, ini namanya...
[Baca Selanjutnya...]Beja Ti Balarea
Puluhan Siswi di Dua SMA MengamukPANDEGLANG,TRIBUN-Kesurupan massal pelajar di Kabupaten Pandeglang kembali terjadi. Tragisnya peristiwa ini menimpa puluhan siswa di dua sekolah berbeda...
Krakatau Steel Pasang TargetPT Krakatau Steel (KS) mengharapkan proyek senilai US$500 juta, dari nilai investasi 203 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas. “Dari US$14...
Baca tulisan lainnya...Keluh Kesah
Dimutasi, Sekmat Curugbitung NgamukLEBAK- Tidak terima dimutasi dan turunkan pangkatnya satu tingkat, Agus Mulyanto (47), Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Curugbitung, Kabupaten Lebak, mengamuk...
Diancam Dipecat, Sukarna Ngadu ke DewanPANDEGLANG,TRIBUN-Wakil pimpinan sementara DPRD Pandeglang, HM Yusuf meminta pihak Balai Besar Wilayah Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) Dirjen Sumber...
Baca tulisan lainnya...Hasil Posting
Fatwa Golput Untungkan Partai IslamKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin mengakui bahwa fatwa tentang kewajiban menggunakan hak pilih atau lebih populer dengan istilah fatwa...
Tujuh Fraksi DPR Dukung Angket HajiJAKARTA, TRIBUN-Sebanyak tujuh fraksi DPR dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa, mendukung penggunaan hak angket terhadap pelaksanaan penyelenggaraan...
Baca tulisan lainnya...Ceuk Beja
Ngaku Sakit, Wadudi Batal jadi SaksiPANDEGLANG,- Sidang lanjutan kasus dugaan suap dana pinjaman daerah ke Bank Jabar sebesar Rp 200 miliar untuk terdakwa Abdul Munaf, digelar dipengadilan...
Banten, Kota Niaga Masa LaluPERANAN BANTEN sebagai kota niaga mulai maju setelah penguasa Islam berdiri. Pada masa sebelum itu, pusat kegiatan terdapat di Banten Girang, sekitar 13...
Baca tulisan lainnya...





