Mumuluk

Kejati Diminta Proaktif

Kejati Diminta Proaktif

SERANG,-Juru bicara Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM), Suhada meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk proaktif menanyakan permohonan izin pemeriksaan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang diekspos di hadapan Sekretariat Negara (Setneg) Bulan Nopember tahun 2008 lalu. “Sudah hampir empat bulan surat izin itu tidak jelas keberadaannya. Waktu yang sangat lama hanya untuk memproses sebuah surat izin. Ini bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Perlu dipertanyakan, ada apa dengan aparat penegak hukum di Indonesia. Perlu dipertanyakan pula ada apa dengan Setneg,” tegas Suhada. Kejati yang menjadi pemegang peranan penting, lanjut Suhada, harus menjemput surat izin itu. Sebab jika surat izin itu dibiarkan dan tidak jelas juntrungannya, maka akan menurunkan kredibilitas Kejati Banten dimata masyarakat.  “Atau jangan-jangan surat izin itu sudah ada di Kejati Banten, saya curiga jadinya. Kalau benar surat izin itu sudah ada di Kejati, namun proses selanjutnya (pemanggilan bupati dan wakilnya-red) sengaja dimandegkan, ini namanya... 

[Baca Selanjutnya...]